My Notes About Human Rights
1. Dalam
buku bahan ajar Kewarganegaraan halaman 9-10, terdapat rincian mengenai hak
warga negara. Sebutkan (min 2, max 4) hak warga negara yang
masih belum diperhatikan oleh pemerintah. Perkuat argumen Anda dengan mengaitkannya pada
berita terkini maupun jurnal-jurnal ilmiah.?
Jawab :
A.
Hak Bela Negara
Arti
dari Hak Bela Negara sendiri dalam UU Republik Indonesia No.3 Tahun 2002 pasal
9 ayat 1 yaitu :
Sikap
dan prilaku sebagai Warga Negara yang di jiwai degan kecintannya terhadap
NegaraIndonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun
1945 dalam menjamin kelangsungan hidup
berbangsa dan bernegara, yaitu mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan Negara, serta keutuhan wilayah dan segenap
bangsa dari berbagai macam ancaman yang dating dari mana saja.
·
Aktual:
berdasarkan dari pengertian di atas , bahwa seluruh Warga Negara berhak untuk membela Negara nya di saat Negara dalam keadaan genting , dll. Namun saat ini pada esensinya, untuk membela Negara Indonesia lebih dominasi untuk anggota militer seperti TNI, Polisi dan anggota kemiliteran lainnya di Indonesia. Buktinya adalah bahwa tidak ada pasal dalam undang-undang yang mewajibkan bela Negara untuk Warga sipil. (Source:http://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/government_regulation/?box=list_245&search_jenis=UU&presiden_id=6&presiden=sby)
berdasarkan dari pengertian di atas , bahwa seluruh Warga Negara berhak untuk membela Negara nya di saat Negara dalam keadaan genting , dll. Namun saat ini pada esensinya, untuk membela Negara Indonesia lebih dominasi untuk anggota militer seperti TNI, Polisi dan anggota kemiliteran lainnya di Indonesia. Buktinya adalah bahwa tidak ada pasal dalam undang-undang yang mewajibkan bela Negara untuk Warga sipil. (Source:http://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/government_regulation/?box=list_245&search_jenis=UU&presiden_id=6&presiden=sby)
Beda halnya dengan Negara –negara maju dan bekembang lainnya, seperti : Korea selatan, Republik Cina(Taiwan), Malaysia, dll. (Source:https://en.wikipedia.org/wiki/Conscription_in_South_Korea#Administration), yaitu tertera pada Military Manpower Administration di setiap Negara.
B.
Hak
Atas Perlakuan Diskiminatif (Pasal 28 ayat 2)
“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang
bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan
terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Dari UU di atas pada kenyataan
nya bebas dari diskriminasi masih belum sempurna di Indonesia, salah satu
contohnya adalah seperti kasus “Sembilan
butir ‘Risalah Istiqlal’”.
Dimana
terdapat unsur diskriminasi SARA yang
terdapat di point ke 2 yang ada pada web, yaitu :
“Diserukan Kepada Partai pro-Rakyat agar
berupaya maksimal untuk menyepakati satu calon pasangan, calon gubernur
muslim.”
C.
Hak Mendapat Pendidikan
Pasal 31 ayat (1) diatas segera
diikuti oleh pasal 31 ayat (2) yang menyatakan “Setiap warganegara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”
Selanjutnya
Pasal 31 ayat (3) menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistim pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.”
Pendidikan
adalah bagian dari upaya untuk memampukan setiap insan untuk mengembangkan
potensi dirinya agar tumbuh menjadi manusia yang tangguh dan berkarakter serta
berkehidupan sosial yang sehat.
Namun
fakta yang terjadi saat ini adalah :
a)
Kekurangan tenaga pendidik : Bukti yang ada seperti Desa
Suluh Tembawang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimanatan Barat.
Dimana satu guru mengajar 111 siswa SD. Bahkan dari data kantor kepala desa,
ditemukan bahwa ada 963 orang dari 2.795 orang yang ditemukan buta huruf
b)
Rendahnya kesejahteraan guru : rendahnya kesejahteraan guru
membuat mutu pendidikan menjadi rendah, dikarenakan guru terpaksa untuk
melakukan pekerjaan sampingan. Hal ini diakibatkan oleh keterbatasan anggaran
untuk pengangkatan guru.
c)
Sarana fisik yang kurang memadai : kualitas gedung-gedung dan
piranti pendidikan yang buruk, menambah daftar penyebab/kausa buruknya mutu
pendidikan, karena dengan infrastruktur yang kurang memadai, maka kegiatan
belajar mengajar terganggu. Data yang dimiliki kementrian pendidikan nasiona,
terdapat 74.806 sekolah (41,31%) sekolah yang berada di bawah Standar Pelayanan
minimal (2013).
![]() |
SD (Perbatasan Kabupaten Sanggau) |
Masih banyak wilayah di Indonesia
yang tidak memiliki hak pendidikan yang layak.
Contoh
kasusnya terdapat beberapa di link berikut :
- https://pandifkipuntan.wordpress.com/2013/12/01/potret-pendidikan-di-daerah-perbatasan-terdepan-sekaligus-terbelakang-2/
D.
Hak
Atas Penghidupan yang Layak
Pada pasal 27 ayat 2 berbunyi :
“Tiap-tiap warna Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.” Hal
ini menjelaskan bahwa, setiap warna Negara berhak untuk mendapatkan jaminan
sosial. Salah satu jaminan sosial yang marak dipergunakan di jaman pemerintahan
sekarng adalah BPJS Kesehatan. Warga Negara Indonesia memang mendapatkan
fasilitas kesehatan, namun fasilitas kesehatan tersebut sangatlah tidak layak
terhadap kebutuhan kesehatan, karena problem yang dicover oleh BPJS tidak
mensejahterakan dokter maupun pasien. Hal ini disebabkan karena rendahnya
tunjangan yang diberikan kepada dokter, sehingga beberapa rumah sakit menolak
pasien yang datang melalui BPJS. Padahal tertera di BPJS bahwa semua masyarakat
berhak menerima perawatan. Sehingga menimbulkan stigma, bahwa orang miskin
dilarang sakit. Berikut contoh dari kasus tersebut :
a.
Rizki
(2,9th), Ditolak BPJS di 6 Rumah Sakit Hingga Akhirnya Meninggal
Sumber : http://www.wajibbaca.com/2016/08/rizki-29th-ditolak-bpjs-di-6-rumah.html
Sumber : http://www.wajibbaca.com/2016/08/rizki-29th-ditolak-bpjs-di-6-rumah.html
b.
Lagi,
Pasien BPJS Ditolak Rumah Sakit Bekasi
c.
Alasan
Pasien Miskin BPJS Sering Ditolak Rumah Sakit
d.
Dan
banyak kasus lainnya.
22. Montesque
dalam konsep trias politica membagi kekuasaan negara ke dalam 3 badan, Badan Eksekutif, Badan Legislatif, serta
Badan Yudikatif. Sebutkan badan atau
lembaga apa saja yang termasuk ke dalam Badan Eksekutif, Badan Legislatif, dan
Badan Yudikatif serta tugas pokoknya.
Jawab :
a. Lembaga
eksekutif
berpusat
pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet
Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak
mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat
ini yakni Joko Widodo yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
juga menunjuk sejumlah Akademisi, Pengusaha dan pemimpin Partai Politik untuk
duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat
kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia.
Tugas pokok : menerapkan atau melaksanakan
undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta
menteri-menteri yang membantunya.
b. Lembaga
Legislatif
Legislatif
adalah sebuah lembaga kenegaraan di Indonesia yang dalam hal ini memiliki tugas
untuk membuat atau menciptakan produk undang-udang. Lembaga yang disebut
sebagai lembaga legislator adalah DPR. Jadi, jika Anda bertanya "apa sih salah satu tugas pokok DPR itu?"maka
jawabannya, salah satu tugas utama DPR adalah membuat undang-undang.
c. Yudikatif
Lembaga
Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh
Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan
administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia tetap dipertahankan.
Tugas pokok : mengawal serta memantau
jalannya perundang-udangan atau penegakan hukum di Indonesia, seperti MA
(mahkamah agung), dan MK (mahkamah konstitusi)
·
Sumber : - http://www.meteorika.com/2014/07/pengertian-legislatif-eksekutif-yudikatif-dan-fungsinya.html
33. Sebutkan
pengertian Hak Asasi Manusia
berdasarkan pendapat ahli (1 ahli saja), kemudian jelaskan dengan gagasan
pribadi Anda. Perkuat penjelasan Anda
dengan mengaitkannya pada berita terkini maupun permasalahan yang diangkat
dalam jurnal-jurnal ilmiah.
Jawab :
· . Menurut
para ahli :
1. Haar Tilar
HAM ialah hak-hak yang melekat
pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak
bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.
2. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurutnya HAM ialah suatu hak
yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia
berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat
suci.
3. John Locke
Menjelaskan bahwa HAM ialah
hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang
kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa
mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia
dan pada hakikatnya sangat suci.
4. Mahfudz M.D.
Menjelaskan bahwa HAM merupakan
hak yang melekat pada martabat stiap manusia yang mana hak tersebut dibawa
sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.
5. UU No 39 Tahun 1999
Menerangkan bahwa HAM ialah
seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah
SWT. dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di hargai dan dilindungi
oleh setiap orang untuk melindungi harkat dan martabat setiap manusia.
6. Muladi
Menurutnya HAM ialah segala hak
pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.
7. Peter R. Baehr
Menurutnya HAM merupakan hak
dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya.
8. Karel Vasak
Menjelaskan bahwa HAM merupakan
tiga generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Ia mengistilahkan generasi
karena yang dimaksud merujuk pada inti dan ruang lingkup dari hak yang mana hak
menjadi prioritas utama dalam kurun waktu tertentu.
9. Miriam Budiarjo
HAM merupakan hak yang dimiliki
setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu sifatnya
universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya,
agama dan lain sebagainya.
Sumber :
(http://www.seputarpengetahuan.com/2015/06/9-pengertian-ham-hak-asasi-manusia-menurut-para-ahli.html)
·
Jurnal
penelitian :
·
Menurut
pendapat pribadi :
HAM (Hak Asasi Manusia )/ Human
rights adalah hak yang terdapat atau
melekat pada diri setiap manusia yang di bawa sejak lahir ,hingga akhir
hidupnya untuk dapat bertahan menjalani kehidupan sesuai dengan perkembangan
zaman.
"I LOVE INDONESIA, NO MATTER THE CIRCUMSTANCES"
Comments
Post a Comment