My Notes About Human Rights

     1.  Dalam buku bahan ajar Kewarganegaraan halaman 9-10, terdapat rincian mengenai hak warga negara. Sebutkan (min 2, max 4) hak warga negara yang masih belum diperhatikan oleh pemerintah. Perkuat argumen Anda dengan mengaitkannya pada berita terkini maupun jurnal-jurnal ilmiah.?
Jawab :
  A.   Hak Bela Negara


Arti dari Hak Bela Negara sendiri dalam UU Republik Indonesia No.3 Tahun 2002 pasal 9 ayat 1 yaitu :
Sikap dan prilaku sebagai Warga Negara yang di jiwai degan kecintannya terhadap NegaraIndonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup berbangsa dan bernegara, yaitu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan Negara, serta keutuhan wilayah dan segenap bangsa dari berbagai macam ancaman yang dating dari mana saja.
·        Aktual:
berdasarkan dari pengertian di atas , bahwa  seluruh Warga Negara berhak untuk membela Negara nya di saat Negara dalam keadaan genting , dll. Namun saat ini pada esensinya, untuk membela Negara Indonesia lebih dominasi untuk anggota militer seperti TNI, Polisi dan anggota kemiliteran lainnya di Indonesia. Buktinya adalah bahwa tidak ada pasal dalam undang-undang yang mewajibkan bela Negara untuk Warga sipil. (Source:http://kepustakaan-presiden.perpusnas.go.id/government_regulation/?box=list_245&search_jenis=UU&presiden_id=6&presiden=sby)

Beda halnya dengan Negara –negara maju dan bekembang lainnya, seperti : Korea selatan, Republik Cina(Taiwan), Malaysia, dll.  (Source:https://en.wikipedia.org/wiki/Conscription_in_South_Korea#Administration), yaitu tertera pada Military Manpower Administration di setiap Negara.
B.   Hak Atas Perlakuan Diskiminatif (Pasal 28 ayat 2)

“Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Dari UU di atas pada kenyataan nya bebas dari diskriminasi masih belum sempurna di Indonesia, salah satu contohnya adalah seperti kasus “Sembilan butir ‘Risalah Istiqlal’”.
Dimana terdapat unsur diskriminasi SARA yang terdapat di point ke 2 yang ada pada web, yaitu :
Diserukan Kepada Partai pro-Rakyat agar berupaya maksimal untuk menyepakati satu calon pasangan, calon gubernur muslim.”
C. Hak Mendapat Pendidikan

Pasal 31 ayat (1) diatas segera diikuti oleh pasal 31 ayat (2) yang menyatakan “Setiap warganegara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”

Selanjutnya Pasal 31 ayat (3) menyatakan “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistim pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.”

Pendidikan adalah bagian dari upaya untuk memampukan setiap insan untuk mengembangkan potensi dirinya agar tumbuh menjadi manusia yang tangguh dan berkarakter serta berkehidupan sosial yang sehat.
Namun fakta yang terjadi saat ini adalah :
a)      Kekurangan tenaga pendidik : Bukti yang ada seperti Desa Suluh Tembawang, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimanatan Barat. Dimana satu guru mengajar 111 siswa SD. Bahkan dari data kantor kepala desa, ditemukan bahwa ada 963 orang dari 2.795 orang yang ditemukan buta huruf
b)     Rendahnya kesejahteraan guru : rendahnya kesejahteraan guru membuat mutu pendidikan menjadi rendah, dikarenakan guru terpaksa untuk melakukan pekerjaan sampingan. Hal ini diakibatkan oleh keterbatasan anggaran untuk pengangkatan guru.
c)      Sarana fisik yang kurang memadai : kualitas gedung-gedung dan piranti pendidikan yang buruk, menambah daftar penyebab/kausa buruknya mutu pendidikan, karena dengan infrastruktur yang kurang memadai, maka kegiatan belajar mengajar terganggu. Data yang dimiliki kementrian pendidikan nasiona, terdapat 74.806 sekolah (41,31%) sekolah yang berada di bawah Standar Pelayanan minimal (2013).


SD (Perbatasan Kabupaten Sanggau)


Masih banyak wilayah di Indonesia yang tidak memiliki hak pendidikan yang layak.
Contoh kasusnya terdapat beberapa di link berikut :





D.   Hak Atas Penghidupan yang Layak

Pada pasal 27 ayat 2 berbunyi : “Tiap-tiap warna Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.” Hal ini menjelaskan bahwa, setiap warna Negara berhak untuk mendapatkan jaminan sosial. Salah satu jaminan sosial yang marak dipergunakan di jaman pemerintahan sekarng adalah BPJS Kesehatan. Warga Negara Indonesia memang mendapatkan fasilitas kesehatan, namun fasilitas kesehatan tersebut sangatlah tidak layak terhadap kebutuhan kesehatan, karena problem yang dicover oleh BPJS tidak mensejahterakan dokter maupun pasien. Hal ini disebabkan karena rendahnya tunjangan yang diberikan kepada dokter, sehingga beberapa rumah sakit menolak pasien yang datang melalui BPJS. Padahal tertera di BPJS bahwa semua masyarakat berhak menerima perawatan. Sehingga menimbulkan stigma, bahwa orang miskin dilarang sakit. Berikut contoh dari kasus tersebut :
a.      Rizki (2,9th), Ditolak BPJS di 6 Rumah Sakit Hingga Akhirnya Meninggal
Sumber : http://www.wajibbaca.com/2016/08/rizki-29th-ditolak-bpjs-di-6-rumah.html
b.      Lagi, Pasien BPJS Ditolak Rumah Sakit Bekasi
c.      Alasan Pasien Miskin BPJS Sering Ditolak Rumah Sakit
d.      Dan banyak kasus lainnya.



22. Montesque dalam konsep trias politica membagi kekuasaan negara ke dalam 3 badan, Badan Eksekutif, Badan Legislatif, serta Badan Yudikatif. Sebutkan badan atau lembaga apa saja yang termasuk ke dalam Badan Eksekutif, Badan Legislatif, dan Badan Yudikatif serta tugas pokoknya.
Jawab :




                                  a.      Lembaga eksekutif
berpusat pada presiden, wakil presiden, dan kabinet. Kabinet di Indonesia adalah Kabinet Presidensial sehingga para menteri bertanggung jawab kepada presiden dan tidak mewakili partai politik yang ada di parlemen. Meskipun demikian, Presiden saat ini yakni Joko Widodo yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan juga menunjuk sejumlah Akademisi, Pengusaha dan pemimpin Partai Politik untuk duduk di kabinetnya. Tujuannya untuk menjaga stabilitas pemerintahan mengingat kuatnya posisi lembaga legislatif di Indonesia.
Tugas pokok : menerapkan atau melaksanakan undang-undang. Bidang eksekutif adalah presiden dan wakil presiden beserta menteri-menteri yang membantunya.
b.     Lembaga Legislatif 
Legislatif adalah sebuah lembaga kenegaraan di Indonesia yang dalam hal ini memiliki tugas untuk membuat atau menciptakan produk undang-udang. Lembaga yang disebut sebagai lembaga legislator adalah DPR. Jadi, jika Anda bertanya "apa sih salah satu tugas pokok DPR itu?"maka jawabannya, salah satu tugas utama DPR adalah membuat undang-undang.
c.      Yudikatif
Lembaga Yudikatif sejak masa reformasi dan adanya amandemen UUD 1945 dijalankan oleh Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Mahkamah Konstitusi, termasuk pengaturan administrasi para hakim. Meskipun demikian keberadaan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tetap dipertahankan.
Tugas pokok : mengawal serta memantau jalannya perundang-udangan atau penegakan hukum di Indonesia, seperti MA (mahkamah agung), dan MK (mahkamah konstitusi)



33.  Sebutkan pengertian Hak Asasi Manusia berdasarkan pendapat ahli (1 ahli saja), kemudian jelaskan dengan gagasan pribadi Anda. Perkuat penjelasan Anda dengan mengaitkannya pada berita terkini maupun permasalahan yang diangkat dalam jurnal-jurnal ilmiah.
Jawab :

·       . Menurut para ahli :
1.  Haar Tilar
HAM ialah hak-hak yang melekat pada diri setiap insan dan tanpa memiliki hak-hak itu maka setiap insan tidak bisa hidup selayaknya manusia. Hak tersebut didapatkan sejak lahir ke dunia.

2. Prof. Koentjoro Poerbopranoto
Menurutnya HAM ialah suatu hak yang sifatnya mendasar atau asasi. Hak-hak yang dimiliki setiap manusia berdasarkan kodratnya yang pada dasarnya tidak akan bisa dipisahkan sehingga bersifat suci.

3. John Locke
Menjelaskan bahwa HAM ialah hak-hak yang langsung diberikan Tuhan yang esa kepada manusia sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuatan apapun di dunia yang bisa mencabutnya. HAM ini sifatnya fundamental atau mendasar bagi kehidupan manusia dan pada hakikatnya sangat suci.

4. Mahfudz M.D.
Menjelaskan bahwa HAM merupakan hak yang melekat pada martabat stiap manusia yang mana hak tersebut dibawa sejak lahir ke dunia sehingga pada hakikatnya hak tersebut bersifat kodrati.

5. UU No 39 Tahun 1999
Menerangkan bahwa HAM ialah seperangkat hak yang melekat pada diri manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT. dimana hak tersebut merupakan anugerah yang wajib di hargai dan dilindungi oleh setiap orang untuk melindungi harkat dan martabat setiap manusia.

6. Muladi
Menurutnya HAM ialah segala hak pokok atau dasar yang telah melekat pada diri manusia dalam kehidupannya.

7. Peter R. Baehr
Menurutnya HAM merupakan hak dasar yang mutlak dan harus dimiliki setiap insan untuk perkembangan dirinya.

8. Karel Vasak
Menjelaskan bahwa HAM merupakan tiga generasi yang didapat dari revolusi Prancis. Ia mengistilahkan generasi karena yang dimaksud merujuk pada inti dan ruang lingkup dari hak yang mana hak menjadi prioritas utama dalam kurun waktu tertentu.

9. Miriam Budiarjo
HAM merupakan hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu sifatnya universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras, kelamin, suku, budaya, agama dan lain sebagainya.
Sumber :

·        Jurnal penelitian :
·        Menurut pendapat pribadi :
HAM (Hak Asasi Manusia )/ Human rights adalah hak yang terdapat atau  melekat pada diri setiap manusia yang di bawa sejak lahir ,hingga akhir hidupnya untuk dapat bertahan menjalani kehidupan sesuai dengan perkembangan zaman.


"I LOVE INDONESIA, NO MATTER THE CIRCUMSTANCES"

Comments

Popular posts from this blog

ANALISIS RANTAI PASOK ( SUPPLY CHAIN MANAGEMENT) beserta Contoh soal dan jawaban UAS UTS

KEWIRAUSAHAAN PART 7

KEWIRAUSAHAAN PART 6