CONTOH KASUS HAK MEREK
TERMUAT PADA MEDIA
1.
PENJUAL OLI PALSU
Kamis, 15 September 2016 16:47 WIB
Tribun Lampung/Wakos Gautama
Subdit I Industri Perdagangan dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal
Khusus Polda Lampung menyita 193 dus dan 19 botol oli palsu.
Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos
Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Muhammad Anwarmengatakan,
penyitaan ratusan dus oli palsu merupakan tindaklanjut dari pemilik merek.
Anwar menuturkan, pelapor atas nama Rafiaddin memberitahu mengenai adanya peredaran oli palsu di Lampung.
Berdasarkan laporan itu, tutur dia, petugas melakukan penyelidikan.
“Hasilnya memang kami temukan ada dua toko di Tulangbawang dan Bandar Lampung yang
menjual oli palsu dengan
merek tertentu,” ujar Anwar, Kamis (15/9/2016).
Ia mengatakan, petugas bersama dengan pelapor mendatangi kedua toko itu dan
menemukan adanya oli-oli palsu.
Untuk memastikan, keaslian oli tersebut, papar Anwar, penyidik membawanya
ke laboratorium untuk penelitian.
Anwar mengatakan, kandungan yang ada di dalam oli palsu itu
hampir sama dengan oli asli.
“Namun setelah diproses laboratorium ada yang berbeda kandungannya. Jadilah
kami yakin itu oli palsu,” ucapnya.
Menurut Anwar, kedua toko menjual oli palsu itu
sejak enam bulan lalu. Ia mengutarakan, kedua toko mendapatkan oli palsu dari
salesman yang menawarkan oli palsu.
“Oli palsu itu juga buatan pabrik tapi memakai merek dagang tertentu,”
ucapnya.
Kedua pemilik toko dijerat pasal 94 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2001 tentang Merek jo pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf d
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindunga Konsumen.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana kurungan paling lama satu tahun dan
lima tahun ata denda paling banyak Rp 200 juta dan denda paling banyak Rp 2
miliar.
2. Perusahaan Oesman
Sapta Odang Gagal Batalkan Merek OSO
ERLANGGA DJUMENA
Kompas.com - 29/04/2014, 08:51 WIB
Ilustrasi(Daily Mail)
JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan milik pengusaha Oesman Sapta Odang bernama PT Nidia Prima Tirta gagal membatalkan merek OSO milik pengusaha air Ita Thaher.
Majelis hakim di Pengadilan Niaga (PN)
Jakarta Pusat menilai perusahaan yang bergerak di bidang air minum dalam
kemasan itu dinilai tidak memiliki kewenangan membatalkan merek OSO milik Ita.
Ketua majelis hakim PN Jakarta Pusat,
Bambang Koestopo menilai, merek OSO didaftarkan Ita dengan itikad baik.
Alasannya, merek OSO milik Ita didaftarkan pada 26 Februari 2004 atau lebih
dahulu ketimbang merek OSO milik Nidia Prima. "Gugatan penggugat tidak
dapat diterima," ujar Bambang dalam putusannya, Senin (28/4).
Karena alasan itu, majelis hakim menilai,
pendaftaran merek OSO milik Ita didasarkan itikad baik dan tidak mendompleng
merek siapa pun. Selain itu, majelis juga menilai upaya pembatalan merek milik
Ita sudah kedaluwarsa telah melewati jangka waktu lima tahun sejak didaftarkan
berdasarkan pasal 69 ayat 1 UU No 15 tahun 2001 tentang merek.
Kuasa hukum Nidia Prima D.Firdaus
menyayangkan putusan majelis hakim tersebut, yang dinilai tidak
mempertimbangkan pokok perkara yang sebenarnya. Menurutnya, pembatalan merek
OSO, milik Ita tidak mempertimbangkan surat pernyataan Ita bahwa mereknya itu
milik sendiri.
"Selain itu kepemilikan mereka juga
tidak diperiksa, padahal sebelumnya ada kerjasama antara pemilik merek pertama
OSO dengan klien kami sebelum merek OSO itu dijual kepada tergugat yang sekarang,"
ujarnya.
Ia mengatakan, kemungkinan besar, pihaknya
akan mengajukan kasasi atas putusan ini. Namun untuk kepastiannya, pihaknya
akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan klien mereka.
Sementara itu, kuasa hukum Ita, Turman
Panggabean mengatakan, putusan majelis hakim itu sudah tepat. Pasalnya, mereka
OSO milik kliennya memang didaftarkan atas itikad baik dan bukan untuk
mendompleng milik Nidia Prima.
Apalagi merek milik kliennya lebih dahulu
didaftarkan. Selain itu, ia juga menilai Oesman Sapta yang
disebut-sebut sebagai pemilik Nidia Prima dan diklaim sebagai orang terkenal
bukanlah tokoh nasional.
"Siapa itu Oesman Sapta?
Dia itu bukan orang terkenal, orang Jakarta juga tidak kenal yang namanya
itu," tegas Turman.
Sebelumnya, Nidia Prima mengugat
pembatalan merek OSO milik Ita karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan
merek OSO milik Nidia Prima. Merek OSO milik Nidia Prima itu terinspirasi dari
singkatan nama Oesman Sapta Odang pendiri Nidia Prima, seorang pengusaha
nasional.
Sementara kuasa hukum Nidia Prima, Firdaus
mengklaim setelah melakukan penelusuran, merek OSO milik Ita tidak dijelaskan
asal usul pemberian nama tersebut. Karena itu, patut diduga, pendaftaran merek
OSO oleh Ita didasarkan atas itikad tidak baik. Nidia Prima menuding Ita telah
mendompleng merek OSO milik Nidia Prima dan harus dibatalkan.
Nidia Prima juga meminta majelis hakim
untuk menyatakan bahwa OSO adalah singkatan dari nama Oesman Sapta Odang
dan menyatakan merek OSO milik Ita batal demi hukum dan memerintahkan Dirjen
HKI membatalkan merek OSO milik Ita dan mengumumkannya dalam berita resmi merek
sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Noverius Laoli)
SUMBER:
http://travel.kompas.com/read/2014/04/29/0851003/Perusahaan.Oesman.Sapta.Odang.Gagal.Batalkan.Merek.OSO
http://www.tribunnews.com/regional/2016/09/15/penjual-oli-palsu-sejak-enam-bulan-lalu
Comments
Post a Comment