Intellectual Property Rights (IPR)
HaKI
(HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)
I.
I. Pengertian Menurut Para Pakar
Pengertian HAKI
Menurut Para Pakar, sebagai berikut :
- Menurut Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
- Pengertian HAKI menurut pendapat Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
- Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) menurut Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.
II.
II. Jenis–
Jenis HaKI
a. hak
cipta;
b. paten;
c. merek;
d. rahasia
dagang;
e. desain
industri;
f. indikasi
geografis; dan
g. tata
letak sirkuit terpadu.
III.
III. Gambaran Umum HaKI
Hak itu sendiri
dapat dibagi menjadi dua. Pertama, Hak dasar (Asasi) yang merupakan hak mutlak
yang tidak dapat digangu-gugat.
Contohnya : hak
untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan dan sebagainya. Kedua, Hak amanat
aturan atau perundangan yaitu hak karena diberikan atau diatur oleh masyarakat
melalui peraturan atau perundangan. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan
amanat aturan, sehingga masyarakatlah yang menjadi penentu seberapa besar HAKI
yang diberikan kepada individu dan kelompok.
Hak cipta adalah
hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
diwujudkan dalam bentuk nyata (lihat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Hak Cipta). Sedangkan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata,
huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa (lihat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).
A.Contoh kasus pembeda
Hak Cipta, Merek , Paten
Bayangkan Apple,
yang telah berhasil mempopulerkan gadget satu tombol, seperti yang kita bisa
lihat pada iPhone, iPod, dan iPad. Apple terkenal dengan logo apel digigitnya.
Logo tersebut ditempel di seluruh produk mereka. Logo itu merepresentasikan
perusahaan dan dagangan mereka sedemikian rupa, sekali kita melihat apel
tergigit, kita teringat Apple, dan tidak ada orang lain yang dapat menggunakan
logo dan nama yang sama. Dalam hal ini, nama ‘Apple’ dan logo apelnya adalah
merek.
Untuk
menjalankan teknologinya, Apple juga menulis dan menyusun serangkaian kode yang
menjadi basis dari software-nya. Kode tersebut dilindungi oleh hak cipta. Apple
juga menemukan cara yang lebih mudah dalam menggunakan gadget, yaitu gunakan
satu tombol saja, selebihnya touch screen. Penemuan ini dilindungi oleh paten.
Dari ilustrasi
di atas, maka jelas bukan, perbedaan antara hak cipta, merek, dan paten? Semoga
sesudah ini, tidak ada lagi yang mengatakan, “Saya ingin mendaftarkan hak cipta
untuk merek.” Hal itu sudah pasti tidak nyambung, karena hak cipta dan merek
adalah dua hal yang berbeda. Tidak bisa pula kita bilang ‘mematenkan merek’,
karena binatangnya tidak sama.
Seluruh
pendaftaran hak cipta, merek, paten, atau jenis-jenis HAKI lainnya, dapat
dilakukan di Direktorat Jenderal (Dirjen) HAKI yang berada di bawah Kementerian
Hukum dan HAM. Pendaftaran HAKI memakan biaya tentunya, yang mana jumlahnya
dapat dilihat di http://dgip.go.id, situs resmi Dirjen HAKI.
B. Contoh halaman depan Web Dirjen HAKI
B. Fungsi pendaftaran dan perlindungan HAKI
Sekilas mungkin
biayanya yang 1-5 juta terkesan mahal, apalagi untuk startup dengan modal
terbatas. Namun perlindungan HAKI mencapai sepuluh tahun (dapat diperpanjang),
dan perlindungan itu memastikan tidak ada orang lain yang dapat mengeksploitasi
karya anda secara komersil tanpa izin anda. Apa dasar Microsoft melarang orang
menggunakan produk-produk bajakannya? Mereka mendaftarkan dan melindungi produk
mereka secara resmi, dan pembajaknya dapat ditindak secara hukum berdasarkan
pendaftaran tersebut.
An IT company is only as strong as its IP.
Hari gini banyak orang pintar yang dapat mencontek ciptaan atau temuan oran
lain dengan mudah. Nilai komersil produk anda tentu akan menurun jika banyak
produk serupa di pasaran. HAKI adalah salah satu cara untuk melindunginya.
HAK CIPTA
Undang-Undang N0. 19/2002 diganti oleh UU No.
28/2014 Tentang Hak Cipta.
- Hak Cipta. adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Pencipta, adalah seorang atau bebetapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
- Perlindungan Hak Cipta. Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Ciptaan Yang
Dilindungi, ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Undang-undang
hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian
disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan kemudian disempurnakan lagi
menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002, Pemerintah kembali mengeluarkan
Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak
Cipta tentang perangkat lunak. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat
lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan
suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat
apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu
pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasiyang non-komersial
semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;” tidak melanggar undang-undang.
CONTOH KASUS HAK CIPTA
80 Tahun
Sengketa Hak Cipta Lagu "Happy Birthday to You" Berakhir
Liputan6.com, Los Angeles - Lagu “Happy Birthday
to You” mungkin sudah biasa didengar dalam pesta-pesta ulang tahun. Namun,
ternyata, di balik itu, terdapat kesangkutmarutan siapa yang berhak memegang
hak cipta. Pencipta melodi Mildred Hill bersaudara kah? Yang pertama kali
membuat melodi lagu tersebut dengan judul awal 'Good Morning to All' untuk
anak-anak TK pada tahun 1889, atau yang lainnya?
Lagu yang begitu
sederhana dan 'kena' di telinga ini akhirnya menjadi hak cipta tak bertuan.
Hingga perusahaan rekaman Clayton F. Summy Co. berhasil mendapatkan hak
cipta pada tahun 1935. 'Perebutan' hak cipta tidak hanya sampai di sini. Pada
tahun 1988, Warner berusaha mendapatkan keseluruhan hak cipta termasuk melodi
dan lirik.
Namun, pada Selasa 22
September 2015 Hakim Federal George H. King menghentikan perebutan hak milik
ini. Summy Co hanya mendapatkan hak cipta di beberapa perubahan melodi piano,
bukan keseluruhan lagu.
Dengan demikian,
keputusan ini membuat tak seorang pun berhak meminta keuntungan apabila lagu
ini dipakai untuk segala kebutuhan komersil dan rekaman.
Belum lama ini sebuah
sebuah kelompok mengajukan gugatan yang mempertanyakan buku lagu pada tahun
1922 yang berisi lagu “Happy Birthday” itu namun tanpa menyebutkan soal hak
cipta.
Kepada Los Angeles Times, Randall Newman,
pengacara untuk penggugat merasa lega, katanya, "Lagu Happy
Birthday akhirnya bebas setelah 80 tahun. Akhirnya, permasalahan ini
berakhir. Sulit sekali untuk dipercaya."
Perusahaan rekaman
Warner yang berbasis di New York itu telah meraup sedikitnya 50 juta dollar
(senilai lebih dari 735 miliar rupiah) dari lagu itu sejak memperoleh hak
ciptanya pada tahun 1988.
Sang hakim mengatakan
bahwa bukti yang ada mengidikasikan kakak-beradik Patty dan Mildred Hill “tidak
mengajukan hak paten tingkat federal” ketika menciptakan lagu tersebut pada
tahun 1889. Upaya hak cipta pertam kali dilakukan pada tahun 1935, ketika lagu
itu sudah tersebar di masyarakat.
Michael Donaldson,
pengacara penggugat sebelumnya mengungkapkan kepada Washington Post, “Sudah terlalu lama
Warner/Chapell mengeruk uang dari banyak pihak. Lagu ini adalah milik semua
warga Amerika Serikat.”
Pihak Warner/Chappell
rekanan Warner Music menyatakan kepada Washington Post,
"Kami akan pelajari kembali pendapat pengadilan dan memikirkan
rencana selanjutanya."Sementara itu, sebuah buku
sketsa berisikan satu-satunya manuskrip versi asli karangan Mildred Hill
baru-baru ini ditemukan di antara sekumpulan barang yang sebelumnya
disumbangkan puluhan tahun lalu kepada University of Louisville di Kentucky.
Dalam manuskrip itu nyanyian Happy Birthday masih berjudul "Good Morning
to All”. (Alx/Rcy/Rie).
·
Kesimpulan HaKI :
Di-Era Digitalisasi
ini sangat mudah untuk membuat produk tiruan, banyak sekali barang, tulisan, ataupun
karya lain yang dapat dengan mudah di manipulasi, di jiplak ataupun di ambil
alih kepemilikan tanpa perizinan dari pencipta, atau bahasa trand-nya adalah Plagiat.
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan
sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat
sendiri.
Maka dari itu , di sinilah peran HaKI sangat di
perlukan untuk melindungi kepemilikan dari sebuah karya, sehingga orang lain
tidak seenaknya mengubah ataupun mengambil hak kepemilikan dari karya itu ,
karena ada hukum / UU yang melindungi, hak cipta seseorang dengan memberikan sanksi
yang tegas untuk sang pelanggar.
Sumber :
·
Adrian
Sutedi, 2013. Hak Atas
Kekayaan Intelektual. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
"Semoga bermanfaat , Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan"
"
Comments
Post a Comment