Intellectual Property Rights (IPR)

HaKI (HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL)

 


 
      I.            I. Pengertian Menurut Para Pakar
      Pengertian HAKI Menurut Para Pakar, sebagai berikut :

  • Menurut Ismail Saleh, Pengertian HAKI adalah pengakuan dan penghargaan pada seseorang atau badan hukum atas penemuan atau penciptaan karya intelektual mereka dengan memberikan hak-hak khusus bagi mereka, baik yang bersifat sosial maupun ekonomis.
  •  Pengertian HAKI menurut pendapat Bambang Kesowo, HAKI adalah hak atas kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
  •  Pengertian HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) menurut Adrian Sutedi adalah hak atau wewenang atau kekuasaan untuk berbuat sesuatu atas kekayaan intelektual tersebut dan hak tersebut diatur oleh norma-norma atau hukum-hukum yang berlaku. Kekayaan intelektual merupakan kekayaan atas segala hasil produksi kecerdasan daya pikir seperti teknologi, pengetahuan, sastra, seni, karya tulis, karikatur, pengarang lagu dan seterusnya.

   II.            II. Jenis– Jenis HaKI
a.       hak cipta;
b.      paten;
c.       merek;
d.      rahasia dagang;
e.       desain industri;
f.       indikasi geografis; dan
g.      tata letak sirkuit terpadu.

III.            III. Gambaran Umum HaKI
Hak itu sendiri dapat dibagi menjadi dua. Pertama, Hak dasar (Asasi) yang merupakan hak mutlak yang tidak dapat digangu-gugat.
Contohnya : hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan keadilan dan sebagainya. Kedua, Hak amanat aturan atau perundangan yaitu hak karena diberikan atau diatur oleh masyarakat melalui peraturan atau perundangan. HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) merupakan amanat aturan, sehingga masyarakatlah yang menjadi penentu seberapa besar HAKI yang diberikan kepada individu dan kelompok.
Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata (lihat Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Sedangkan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (lihat Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek).

A.Contoh kasus pembeda Hak Cipta, Merek , Paten
Bayangkan Apple, yang telah berhasil mempopulerkan gadget satu tombol, seperti yang kita bisa lihat pada iPhone, iPod, dan iPad. Apple terkenal dengan logo apel digigitnya. Logo tersebut ditempel di seluruh produk mereka. Logo itu merepresentasikan perusahaan dan dagangan mereka sedemikian rupa, sekali kita melihat apel tergigit, kita teringat Apple, dan tidak ada orang lain yang dapat menggunakan logo dan nama yang sama. Dalam hal ini, nama ‘Apple’ dan logo apelnya adalah merek.
Untuk menjalankan teknologinya, Apple juga menulis dan menyusun serangkaian kode yang menjadi basis dari software-nya. Kode tersebut dilindungi oleh hak cipta. Apple juga menemukan cara yang lebih mudah dalam menggunakan gadget, yaitu gunakan satu tombol saja, selebihnya touch screen. Penemuan ini dilindungi oleh paten.
Dari ilustrasi di atas, maka jelas bukan, perbedaan antara hak cipta, merek, dan paten? Semoga sesudah ini, tidak ada lagi yang mengatakan, “Saya ingin mendaftarkan hak cipta untuk merek.” Hal itu sudah pasti tidak nyambung, karena hak cipta dan merek adalah dua hal yang berbeda. Tidak bisa pula kita bilang ‘mematenkan merek’, karena binatangnya tidak sama.
Seluruh pendaftaran hak cipta, merek, paten, atau jenis-jenis HAKI lainnya, dapat dilakukan di Direktorat Jenderal (Dirjen) HAKI yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Pendaftaran HAKI memakan biaya tentunya, yang mana jumlahnya dapat dilihat di http://dgip.go.id, situs resmi Dirjen HAKI.

B. Contoh halaman depan Web Dirjen HAKI

 

B. Fungsi pendaftaran dan perlindungan HAKI
Sekilas mungkin biayanya yang 1-5 juta terkesan mahal, apalagi untuk startup dengan modal terbatas. Namun perlindungan HAKI mencapai sepuluh tahun (dapat diperpanjang), dan perlindungan itu memastikan tidak ada orang lain yang dapat mengeksploitasi karya anda secara komersil tanpa izin anda. Apa dasar Microsoft melarang orang menggunakan produk-produk bajakannya? Mereka mendaftarkan dan melindungi produk mereka secara resmi, dan pembajaknya dapat ditindak secara hukum berdasarkan pendaftaran tersebut.
An IT company is only as strong as its IP. Hari gini banyak orang pintar yang dapat mencontek ciptaan atau temuan oran lain dengan mudah. Nilai komersil produk anda tentu akan menurun jika banyak produk serupa di pasaran. HAKI adalah salah satu cara untuk melindunginya.
  
HAK CIPTA
  


Undang-Undang N0. 19/2002 diganti oleh UU No. 28/2014 Tentang Hak Cipta.
  • Hak Cipta. adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Pencipta, adalah seorang atau bebetapa orang yang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, dan keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

  • Perlindungan Hak Cipta. Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di Pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut.
Ciptaan Yang Dilindungi, ialah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Undang-undang hak cipta pertama kali di Indonesia, yaitu UU No. 6 Tahun 1982, yang kemudian disempurnakan menjadi UU No. 7 Tahun 1987, dan kemudian disempurnakan lagi menjadi UU No. 12 Tahun 1997. Pada tahun 2002, Pemerintah kembali mengeluarkan Undang – Undang Hak Cipta, yaitu UU No. 19 Tahun 2002, dengan penambahan Hak Cipta tentang perangkat lunak. Pasal yang mengatur hak cipta atas perangkat lunak tersebut adalah pasal 15 e yang berbunyi sebagai berikut : “Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasiyang non-komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;” tidak melanggar undang-undang.



 CONTOH KASUS HAK CIPTA
80 Tahun Sengketa Hak Cipta Lagu "Happy Birthday to You" Berakhir
 

Liputan6.com, Los Angeles - Lagu “Happy Birthday to You” mungkin sudah biasa didengar dalam pesta-pesta ulang tahun. Namun, ternyata, di balik itu, terdapat kesangkutmarutan siapa yang berhak memegang hak cipta. Pencipta melodi Mildred Hill bersaudara kah? Yang pertama kali membuat melodi lagu tersebut dengan judul awal 'Good Morning to All' untuk anak-anak TK pada tahun 1889, atau yang lainnya?
Lagu yang begitu sederhana dan 'kena' di telinga ini akhirnya menjadi hak cipta tak bertuan. Hingga perusahaan rekaman Clayton F. Summy Co. berhasil mendapatkan hak cipta pada tahun 1935. 'Perebutan' hak cipta tidak hanya sampai di sini. Pada tahun 1988, Warner berusaha mendapatkan keseluruhan hak cipta termasuk melodi dan lirik. 
Namun, pada Selasa 22 September 2015 Hakim Federal George H. King menghentikan perebutan hak milik ini. Summy Co hanya mendapatkan hak cipta di beberapa perubahan melodi piano, bukan keseluruhan lagu.
Dengan demikian, keputusan ini membuat tak seorang pun berhak meminta keuntungan apabila lagu ini dipakai untuk segala kebutuhan komersil dan rekaman. 
Belum lama ini sebuah sebuah kelompok mengajukan gugatan yang mempertanyakan buku lagu pada tahun 1922 yang berisi lagu “Happy Birthday” itu namun tanpa menyebutkan soal hak cipta.
Kepada Los Angeles Times, Randall Newman, pengacara untuk penggugat merasa lega, katanya, "Lagu Happy Birthday akhirnya bebas setelah 80 tahun. Akhirnya, permasalahan ini berakhir. Sulit sekali untuk dipercaya."
Perusahaan rekaman Warner yang berbasis di New York itu telah meraup sedikitnya 50 juta dollar (senilai lebih dari 735 miliar rupiah) dari lagu itu sejak memperoleh hak ciptanya pada tahun 1988.
Sang hakim mengatakan bahwa bukti yang ada mengidikasikan kakak-beradik Patty dan Mildred Hill “tidak mengajukan hak paten tingkat federal” ketika menciptakan lagu tersebut pada tahun 1889. Upaya hak cipta pertam kali dilakukan pada tahun 1935, ketika lagu itu sudah tersebar di masyarakat.
Michael Donaldson, pengacara penggugat sebelumnya mengungkapkan kepada Washington Post, “Sudah terlalu lama Warner/Chapell mengeruk uang dari banyak pihak. Lagu ini adalah milik semua warga Amerika Serikat.”
Pihak Warner/Chappell rekanan Warner Music menyatakan kepada Washington Post,  "Kami akan pelajari kembali pendapat pengadilan dan memikirkan rencana selanjutanya."Sementara itu, sebuah buku sketsa berisikan satu-satunya manuskrip versi asli karangan Mildred Hill baru-baru ini ditemukan di antara sekumpulan barang yang sebelumnya disumbangkan puluhan tahun lalu kepada University of Louisville di Kentucky. Dalam manuskrip itu nyanyian Happy Birthday masih berjudul "Good Morning to All”. (Alx/Rcy/Rie).

·         Kesimpulan HaKI :
Di-Era Digitalisasi ini sangat mudah untuk membuat produk tiruan, banyak sekali barang, tulisan, ataupun karya lain yang dapat dengan mudah di manipulasi, di jiplak ataupun di ambil alih kepemilikan tanpa perizinan dari pencipta, atau bahasa trand-nya adalah Plagiat.
Plagiarisme atau sering disebut plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri.
Maka dari itu , di sinilah peran HaKI sangat di perlukan untuk melindungi kepemilikan dari sebuah karya, sehingga orang lain tidak seenaknya mengubah ataupun mengambil hak kepemilikan dari karya itu , karena ada hukum / UU yang melindungi, hak cipta seseorang dengan memberikan sanksi yang tegas untuk sang pelanggar.

Sumber :
 
·         Adrian Sutedi, 2013. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Penerbit Sinar Grafika : Jakarta.
"Semoga bermanfaat , Mohon maaf apabila ada kesalahan dalam penulisan"






"

Comments

Popular posts from this blog

ANALISIS RANTAI PASOK ( SUPPLY CHAIN MANAGEMENT) beserta Contoh soal dan jawaban UAS UTS

KEWIRAUSAHAAN PART 7

KEWIRAUSAHAAN PART 6