Posts
Showing posts from 2017
CONTOH KASUS HAK MEREK
- Get link
- X
- Other Apps

TERMUAT PADA MEDIA 1. PENJUAL OLI PALSU Kamis, 15 September 2016 16:47 WIB Tribun Lampung/Wakos Gautama Subdit I Industri Perdagangan dan Investasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung menyita 193 dus dan 19 botol oli palsu. Laporan Wartawan Tribun Lampung Wakos Gautama TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Muhammad Anwar mengatakan, penyitaan ratusan dus oli palsu merupakan tindaklanjut dari pemilik merek. Anwar menuturkan, pelapor atas nama Rafiaddin memberitahu mengenai adanya peredaran oli palsu di Lampung . Berdasarkan laporan itu, tutur dia, petugas melakukan penyelidikan. “Hasilnya memang kami temukan ada dua toko di Tulangbawang dan Bandar Lampung yang menjual oli palsu dengan merek tertentu,” ujar Anwar, Kamis (15/9/2016). Ia mengatakan, petugas bersama denga...
HAK MEREK
- Get link
- X
- Other Apps
HAK MEREK I. SEJARAH Sejarah perkembangan Merek (Bently dan Sherman, 655-657). Perkembangan Merek secara ringkas dapat dijelaskan sebagai perkembangan dari sifat Merek sebagai ‘tanda pemilikan/proprietary marks/possessory marks’ (pada Merek mula-mula) sampai dengan sifat Merek sebagai ‘citra produk/product image’ ataupun ‘simbol gaya hidup/way of life’ sebagaimana yang terjadi pada saat sekarang. Sejarah perdagangan menunjukkan, bahwa Merek semula digunakan dalam perdagangan sebagai tanda pemilikan atas barang, hal ini bisa ditemukan pada praktek menandai ternak dengan tanda khusus, ataupun praktek penandaan barang yang akan dikirim melalui laut agar memudahkan identifikasi pada saat terjadi kecelakaan. Pada abad pertengahan, di Eropa, Merek digunakan secara berbeda di dalam struktur gilda/guild. Gilda adalah organisasi perdagangan yang memiliki kendali untuk menentukan sia...
INTELLECTUAL PROPERTY LAW -Hak Paten
- Get link
- X
- Other Apps

HAK PATEN I. Definisi Paten Paten merupakan suatu hak khusus berdasarkan Undang-Undang diberikan kepada si pendapat/si penemu (uitvinder) atau menurut hukum pihak yang berhak memperolehnya,(UU Paten Indonesia menyebutnya dengan istilah Inventor dan istilah temuan disebut sebagai Invensi) atas permintaannya yang diajukannya kepada pihak penguasa, bagi temuan baru di bidang teknologi, perbaikan atas temuan yang sudah ada, cara kerja baru, atau menemukan suatu perbaikan baru dalam cara kerja, untuk selama jangka waktu tertentu yang dapat diterapkan dalam bidang industri. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa paten diberikan bagi ide dalam bidang teknologi dan teknologi pada dasarnya adalah berupa ide (immateril) yang dapat diterapkan dalam proses industri. Teknologi pada dasarnya lahir dari karsa intelektual, sebagai karya intelektual manusia. Karena kelahirannya telah melibatkan tenaga, waktu, dan biaya (berapapun besarnya misalnya da...